TenggaraNews.com, PANGKEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Sebanyak 216 sak pupuk Ilegal, yang mengandung Almunium Nitrat sebanyak 20 persen dan memiliki daya ledak, serta 6 buah HP dengan cara ditimbun, Rabu 10 Januari 2018.
Pemusnahan ini dilakukan di Lapangan Tembak Siloro, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Firmansyah Subhan mengatakan, awalnya pemusnahan BB tersebut juga akan memusnahkan BB lainnya berupa Detonator. Namun, dikarenakan tim dari Kesatuan Brimob dalam hal ini sebagai ahlinya yang tidak dapat hadir, dikarenakan sedang melaksanakan tugas. Olehnya itu, akan dikembalikan ke Polres untuk dimusnahkan di Polda Sulsel.
“Untuk pemusnahan detonator membutuhkan tenaga yang ahli. Karena para ahlinya tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan tugas, olehnya itu kami dari Kejaksaan mengembalikan BB detonator sekitar 1200 lebih ke Polres untuk dimusnahkan oleh pihak Kepolisian”, ungkapnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kejaksaan Pangkep ini juga menjelaskan, BB yang dimusnahkan kali ini asalnya dari 11 tersangka. Dimana, para tersangka telah dijerat hukuman rata-rata dari 6 bulan hingga 1,3 tahun beserta dengan dendanya.
“Pemusnahan BB saat ini telah sesuai prosedur dan memiliki kekuatan hukum yang tetap berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkep,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Firmansyah Subhan juga mengucapkan rasa terimaksihnya kepada Kapolres Pangkep, yang memiliki dedikasi sangat tinggi dalam menangani persoalan yang ada di Kabupaten Pangkep, sehingga penyaluran pupuk Ilegal ini dapat terungkap dan pelakunya telah ditahan.
“Semoga melalui pemberitaan rekan-rekan media, dapat memberi efek jera dan membuat masyarakat Kabupaten Pangkep ini, untuk berfikir lebih jauh bila ingin melakukan perbuatan yang serupa,” harapnya.
Pemusnahan BB ini dihadiri langsung Kapolres Pangkep, Ketua Pengadilan Negeri Pangkep, Kasat Intel Dandim Pangkep dan Sekda Pangkep sebagai perwakilan Pemda.
Penulis : E. Syam
.