TenggaraNews.com, KENDARI- Kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konut tahap III tahun 2011 lalu, masih berbuntut panjang. Bagaimana tidak, sempat mendapat gelar sebagai DPO, Kini Direktur PT Voni Bintang Nusantara (VBN) Arnold Lili siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Kendari Klas I A.
Selain Arnold Lili, kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) DPPKAD Konut, Gina Lolo juga akan diperhadapkan di meja sidang PN Kendari.
Panitera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Enni SH mengungkapkan, bahwa berkas dakwaan kedua tersangka tersebut, baru dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe.
” Iya berkas dakwaannya kami baru terima dari Kejari, Senin 21 November Kemarin, jadi keduannya akan mulai sidang perdannya pada pekan depan, Rabu 29 November 2017, ” katanya, saat ditemui awak media TenggaraNews.com di PN Kendari, Selasa 21 November 2017.
Kendati demikian, walau berkas keduannya telah dilimpahkan, rupanya terdakwa Direktur PT VBN hanya menjalani sidang In Absentia.
” Untuk Gina Lolo terdakwannya ada, tetapi kalau untuk Arnold Lili dia itu terdakwa In absentia, jadi itu terdakwannya tidak diperhadapkan dipersidangan, hanya berkas perkaranya beserta bukti-bukti dokumen kontrak serta beberapa bukti pemberitaan di media saja yang dilampirkan dalam persidangan nanti, ” bebernya.
Untuk diketahui, selain kedua terdakwa tersebut,mantan bupati Konawe Utara Juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang menelan proyek dari APBD sebesar Rp 7 Milyar itu. Namun setelah menjalani proses persidangan, mantan orang nomor satu di Konut itu divonis bebas oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH MH, Jumat 7 April 2107 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Alhasil, dari proyek penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 Milyar dari total anggaran yang digunakan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT VBN. Dimana dalam proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp 4,7 milyar, sehingga terdapat kelebihan pembayaran.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge