TenggaraNews.com, KENDARI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit di lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut), Zaenab dan Lili Jumartin selaku pemeriksa barang dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishut Konut, bakal segera jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Hal tersebut dikatakan langsung Panitera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Klas I A Kendari, Enni SH. Berkas kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe ke pihak PN Klas I A Kendari, awal minggu ini.
“Berkas dakwaan kedua tersangkanya kemarin masuk dikita, Senin 20 November 2017. Sidang perdananya akan digelar Rabu depan tepatnya tanggal 29 November 2017, ” ungkapnya saat ditemui awak media TenggaraNews.com di ruangannya, Selasa 21 November 2017.
Selain itu, lanjut Enni, tiga Hakim PN Klas I A Kendari juga telah ditetapkan untuk memimpin jalannya sidang tersebut hingga usai nanti.
“Kita juga sudah menetukan hakimnya, yang bertindak sebagai Hakim Ketua itu Ibu Irmawati Abidin SH., MH, dan dua Hakim anggota yakni Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH, ketiga hakim ini yang nantinya akan pimpin jalannya sidang hingga vonis nanti, ” jelasnya.
Seperti diketahui, selain kedua tersangka tersebut, mantan Kadishut Konut, Amirudun Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah diperiksa penyidik Polda Sultra karena diduga terlibat dalam melakukan korupsi pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015 lalu, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar.
Walau demikian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, belum mengekspos hasil audit kerugian negara secara resmi. Namun pihak BPKP sendiri telah menemukan adanya indikasi jumlah kerugian negara sebesar Rp 700 juta dalam kasus tersebut.
Laporan Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge