TenggaraNews.com, MUNA – Menindaklanjuti insiden terbakarnya mobil angkutan umum bernomor polisi (Nopol) DT 1097 UD, di SPBU By Pass Raha, Kabupaten Muna, Minggu 19 November 2017 kemarin, pihak Kepolisian Resort (Polres) Muna langsung mangambil langkah cepat. Bahkan, pihak kepolisian juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP, kebakaran itu diakibatkan karena korsleting pada kabel-abel yang dialiri arus listrik di mobil tersebut, sehingga menguarkan percikan api dan menjadi pemicu terjadinya kebakaran.
“Memang pada saat kejadian mesin mobil mati, tapi kan tetap saja ada aliran listrik yang mengalir, karena klakson saja bisa bunyi walaupun kontak mesin mobil sudah dimatikan,” ujar Iptu Fitrayadi, Senin 20 November 2017.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, mobil angkot berwarna biru itu tidak memiliki dasbor, sehingga kabel-kabel nampak kelihatan jelas.
Pasca kejadian tersebut, Iptu Fitrayadi mengultimatum semua SPBU di Muna, agar tidak lagi menerima pengisian bahan bakar dalam bentuk jergen atau semacamnya.
“Sementata ini pelaku masi kita amankan di Polsek Katobu, guna menjalani proses hukum.” pungkasnya.
Untuk diketahui, mobil angkutan umum tersebut diduga memuat puluhan jerigen saat mengisi bahan bakar jenis premium. Tak lama kemudian, mobil yang dikendarai Arman (35) tersebut menyemburkan api.
Laporan: Muhamad Syukur
Editor: Ikas Cunge