TenggaraNews.com, KENDARI – Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tiga calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Provinsi Sultra, Hidayatullah mengungkapkan, setelah dilakukan proses penelitian berkas bersama Bawaslu, berkas tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) yang telah mendaftarkan diri ke KPU dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Kalau syarat pencalonan, rata-rata sudah memenuhi syarat. Tapi, syarat calon dinyatakan belum memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Sultra, Rabu 17 Januari 2018.
Olehnya itu, kata dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada LO setiap Bapaslon, untuk melengkapi dan melakukan perbaikan terhadap berkas-berkas yang dimaksud hingga 20 Januari mendatang. Apabila hal tersebut tak dilengkapi sesuai dengan ketentuan, maka calon kepala daerah (Kada) akan diganti.
“Kita berikan waktu tiga hari untuk memperbaiki berkas-berkas yang belum memenuhi syarat, yakni mulai 18 hingga 20 Januari mendatang,” jelas Dayat, sapaan akrab Ketua KPU Sultra.
Saat ditanya soal berkas-berkas apa saja yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari setiap calon, Dayat enggan menyebutkan secara detail.
“Yang pasti, ada calon yang harus memperpanjang SKCK-nya, kemudian soal nama di ijazah dan KTP yang tidak sama, ijazah dan sejumlah berkas lainnya,” ungkap mantan Ketua KNPI Sultra ini.
Laporan: Ikas Cunge