TenggaraNews.com, WAKATOBI – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( LHP BPK ) tahun 2023, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Wakatobi tahun 2022 Nomor 28.B/LHP/XIX/KDR/05/2023 diketahui, selain inisial SAH yang diduga tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana bantuan bawang merah, ada juga inisial AF yang diduga menerima uang bantuan bawang merah, dengan modus yang sama yaitu sebagai pemodal dari penyedia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga SAH memperoleh uang bantuan kelompok tani dari sekretaris dinas atas perintah kepala dinas secara tunai senilai Rp.609.657.000,00, yang diperoleh informasinya SAH sebagai pemodal dari salah satu penyedia PT.
Selain itu LHP BPK 2023 atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Wakatobi tahun 2022, juga mengungkapkan nama AF yang diduga menerima uang secara tunai senilai Rp.596.157.000,00 yang dikumpulkan dari 15 kelompok tani yang bawakan oleh sekretaris dinas atas perintah kepala dinas pertanian.
Nilai Rp.596.157.000,00 tersebut yang diduga diterima AF sudah dikurangi biaya pemeliharaan lahan dan kompensasi atas bibit bawang yang busuk total senilai Rp. 46.500.00,00.
BPK memperoleh informasi, AF merupakan pemodal dari saudara Ibu WOS selaku penyedia berdasarkan SPK nomor 520.02/31.A/PPK-DISTAN/VII/2022.
Dua nama SAH dan AF kini terkuak ke publik menerima aliran dana bantuan bawang merah, padahal keduanya diduga tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan bantuan pengembangan bawang merah pada dinas Pertanian.
Sejauh ini baru dua nama terungkap, namun Kadis Pertanian mengaku tidak tau menahu soal SAH dan AF itu.
Namun ia menyampaikan sudah mengembalikan kerugian negara akibat kelebihan bayar itu sebelum dijadikan temuan oleh BPK.
” Yang pasti kami sudah mengembalikan kelebihan pembayaran itu sebelum audit BPK, ” ujar Kadis Pertanian Tamrin beberapa waktu lalu di hadapan para demonstran.
Laporan: Syaiful
Editor : Rustam