TenggaraNews.com, MAKASSAR — Mantan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang, dan Sekwan periode tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017, di tahan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel karena terkait Kasus Korupsi.
Penahanan tiga mantan unsur pimpinan DPRD Enrekang ini, di benarkan Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, kepada kontributor JNN saat di konfirmasi dari Luwu Timur melalui selulernya, Selasa 4 Desember siang tadi.
“Keempatnya resmi ditahan” singkatnya.
Terduga yang ditahan yakni S, yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Periode Tahun 2014 -2017, AR dan MR (wakil ketua 1 dan II) bersama S selaku Sekertaris DPRD Kabupaten Enrekang.
Dasar penahanan mereka (mantan anggota DPRD Enrekang) dikarenakan terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, keempatnya kini harus mendekam di Mapolda Sulsel guna kepentingan penyidikan .
Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (JNN-NAS)