Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Mantan Unsur Pimpinan dan Sekwan DPRD Enrekang Ditahan di Polda Sulsel

Redaksi by Redaksi
December 4, 2018
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, MAKASSAR — Mantan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang, dan Sekwan periode tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017, di tahan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel karena terkait Kasus Korupsi.

Penahanan tiga mantan unsur pimpinan DPRD Enrekang ini, di benarkan Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, kepada kontributor JNN saat di konfirmasi dari Luwu Timur melalui selulernya, Selasa 4 Desember siang tadi.

“Keempatnya resmi ditahan” singkatnya.

Terduga yang ditahan yakni S, yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Periode Tahun 2014 -2017, AR dan MR (wakil ketua 1 dan II) bersama S selaku Sekertaris DPRD Kabupaten Enrekang.

Smiley face

Dasar penahanan mereka (mantan anggota DPRD Enrekang) dikarenakan terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),  pada kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.

You Might Also Like

Diduga Jual Pertalite Oplosan, LBH HAMI Sultra Laporkan 7 SPBU ke Polda

FAMHI Sultra-Jakarta Desak Kejagung Tetapkan Tersangka AA Bupati Kolaka Timur

For Sultra Lapor ke Kejati Atas Kasus Penimbunan Laut di Kawasan Marina Wakatobi

Advokat Nur Rahmat Karno Apresiasi Langkah Kapolda Sultra

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, keempatnya kini harus mendekam di Mapolda Sulsel guna kepentingan penyidikan .

Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (JNN-NAS)

Post Views: 155
Tags: #ditahan#dprd#endrekang#Korupsi#polisi#sekwan#Sulsel#unsurpimpinan
Previous Post

Kuliner Kasuami Masuk Rekor Indonesia dan Dunia

Next Post

ATCS Pantau Lalu Lintas di Dua Titik Kantor Walikota Kendari

Redaksi

Redaksi

Related News

Diduga Jual  Pertalite Oplosan, LBH HAMI Sultra Laporkan  7  SPBU ke Polda

Diduga Jual Pertalite Oplosan, LBH HAMI Sultra Laporkan 7 SPBU ke Polda

by Redaksi
March 7, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - SPBU yang menjual pertalite yang diduga dioplos di Kota, jadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum )LBH) Himpunan Advokat...

FAMHI Sultra-Jakarta Desak Kejagung Tetapkan Tersangka AA Bupati Kolaka Timur

FAMHI Sultra-Jakarta Desak Kejagung Tetapkan Tersangka AA Bupati Kolaka Timur

by Redaksi
February 27, 2025
0

TenggaraNews.com, JAKARTA - Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sultra-Jakarta mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menetapkan Bupati...

For Sultra Lapor ke Kejati Atas  Kasus Penimbunan Laut di Kawasan Marina Wakatobi

For Sultra Lapor ke Kejati Atas Kasus Penimbunan Laut di Kawasan Marina Wakatobi

by Redaksi
February 17, 2025
0

TenggaraNews.com, WAKATOBI - Indikasi tindak pidana pelanggaran lingkungan hidup pada kegiatan penimbunan laut di kawasan Waterfront City Marina,Kabupaten Wakatobi, resmi...

Advokat Nur Rahmat Karno Apresiasi Langkah Kapolda Sultra

Advokat Nur Rahmat Karno Apresiasi Langkah Kapolda Sultra

by Redaksi
February 15, 2025
0

TenggaraNews.com, BAUBAU - Nur Rahmat Karno, S.H., M.H. dan Hipman Syah, S.H., selaku Advokat dari Law Office Rahmat Karno &...

Next Post
ATCS Pantau Lalu Lintas di Dua Titik Kantor Walikota Kendari

ATCS Pantau Lalu Lintas di Dua Titik Kantor Walikota Kendari

PT. VDNI Libatkan Tim Peneliti UHO Dalam Pembahasan CSR

PT. VDNI Libatkan Tim Peneliti UHO Dalam Pembahasan CSR

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Konsolidasi Internal Organisasi, GMNI Hukum UHO Gelar PPAB
  • Hardiknas 2 Mei 2025, Optimalisasi Anggaran Pendidikan dan Penguatan SDM
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara