TenggaraNews com, TENGGERANG – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten realisasikan peningkatan jalan dibeberapa titik penghubung jalan di 29 kecamatan, berupa betonisasi. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan kelancaran berkendara dan pejalan kaki.
Idealnya, kegiatan betonisasi seharusnya mengikuti Standar Operasional di lapangan, dengan memasang papan informasi proyek.
Faktanya, berdasarkan hasil penelusuran awak media ini, salah satu titik yang dipantau yakni kegiatan lanjutan peningkatan di jalan Sempur-Pasir Muncang, RT 01/02 Kecamatan Jayanti, yang dilaksanakan tanpa adanya pengawasan pihak Dinas PU di lapangan, Sebab, tak nampam papan informasi proyek selama kegiatan pembangunan tersebut berlangsung. Hal ini menunjukan seakan anjuran juklak-juklis yang pastinya ada di RAB kegiatan dikesampingkan.
Yang menjadi pertanyaan publik, apakah Dinas PU tidak pernah turun lapangan untuk mengawasi proyek tersebut?
Saiful Bahrie, selaku penggiat lapangan sangat menyayangkan akan hal ini terjadi, dirinya mengaku akan meminta penjelasan Kepala Dinas PU Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat ini.
“Bila tidak ada tindakan tegas Bupati Tangerang dalam pembiaran ini, saya akan sampaikan ke Kementrian Pekerjaan Umum RI,” ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa banyak pengerjaan proyek tahun 2017 yang dilakukan tanpa memasang papan nama proyek. Dampaknya, masyarakat kurang mengetahui siapa kontraktor dan berapa dana perbaikannya.
Laporan: J. Sianturi SBN
Editor: Ikas Cunge