TenggaraNews.com, KENDARI – Bangunan Stadion Lakidende Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, terancam segera dirobohkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Pasalnya pemilik lahan bernama almarhum H Muh Dachri Pawakkang telah mengantongi pelaksanaan sita eksekusi yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua PN Kendari Nomor: 81/Pdt.G/2014/PN Kendari.
Sita eksekusi pun dilakukan dengan melakukan pengukuran dan pemasangan plang di atas lahan Stadion Lakidende, pada Jumat, 9 Desember 2022.
Kuasa Hukum almarhum Muh Dachri Pawakkang, Sadam Husein mengungkapkan jika Pemprov Sultra tak membayar ganti rugi lahan Rp17 miliar, pihaknya mengancam akan merobohkan bangunan Stadion Lakidende itu.
“Kami sudah dijanji bertahun-tahun sejak 2018 mau membayar, tapi sampai saat ini belum juga membayar,” ujar Sadam Husein
di Stadion Lakidende di sela-sela sita eksekusi.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberi waktu hingga akhir tahun 2022 ke Pemprov, jika tak segera melakukan pembayaran secepatnya PN Kendari akan langsung mengeksekusi merobohkan bangunan.
“Sebenarnya kami masih berharap pemprov akan membayar, tapi kalau lewat tahun kita tidak bisa menunggu,” tegasnya.
Perlu diketahui bangunan dan lapangan Stadion Lakidende itu berdiri di atas lahan milik H Muh Dachri Pawakkang sebagai ahli waris.
Sengketa lahan seluas 204 meter persegi melawan Pemprov Sultra dimenangkan H Muh Dachri Pawakkang sejak tahun 2014.
Perkara perdata itu kini berkekuatan hukum tetap putusan Mahkamah Agung Nomor: 1439/K/Pdt/2019/tertanggal 24 Juni 2019.
Laporan : Erik Lerihardika