TenggaraNews.com, BAUBAU – Mantan Bupati Buton Selatan (Busel), Provinsi Sultra, La Ode Arusani langsung diturunkan secara paksa oleh petugas Bandara Betoambari, Kota Bau-bau, karena mengaku membawa bom dalam tas.
Peristiwa memalukan seorang pejabat ini terjadi pada Selasa, 14 Juni 2022. Dimana Arusani menjadi penumpang Wings Air Penerbangan IW-1307, Rute Bau-bau tujuan Makassar.
Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam rilisnya yang diterima wartawan menjelaskan, pada saat penumpang itu masuk ke kabin pesawat (boarding) menyampaikan jika terdapat bom dalam tas bawaannya.
“Saat itu Pramugari bermaksud untuk izin memindahkan tas pada kompartemen bagasi yang masih kosong. Tetapi penumpang itu menyampaikan terdapat bom pada tas bawaannya sambil bercanda,” jelas Danang Mandala.
Mendengar hal itu, pramugari yang bertugas kemudian berkoordinasi dengan pilot dan petugas keamanan atau avsec (Aviation Security).
Berdasarkan interogasi awal, penumpang mengaku hanya bercanda.
Namun demi memastikan keselamatan dan keamanan, seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang.
Hasilnya, tidak ditemukan barang atau benda dimaksud. Meski demikian, penumpang tersebut tidak diikutkan terbang.
“Penumpang tersebut tidak diikutkan (offload) pada penerbangan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sementara penerbangan Wings Air nomor IW-1307 tetap berangkat membawa 4 awak pesawat dan 71 penumpang dan tiba di Internasional Sultan Hasanuddin pukul 10.48 WITA,” terangnya.
Atas kejadian itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai “Bom”.
“Menurut UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa “bom” di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Adapun sanksi seusai Pasal 437,” tutupnya.
Laporan : Erik Lerihardika