TenggaraNews.com, KENDARI – Oknum panitia keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, tidak mengizinkan wartawan melakukan liputan saat jamaah haji akan diberangkatkan menuju Bandara Halu Oleo Kendari.
Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini menimpa wartawati kendarikita.com (mitra pikiran-rakyat.com) yang bertugas di Kabupaten Konawe.
Wartawati kendarikita.com atas nama Ilfa yang hendak melakukan peliputan pemberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH), tidak diizinkan masuk dalam Kantor Kemenag Kabupaten Konawe pada Jumat, 9 Juni 2023.
Ilfa yang meminta masuk ke dalam Kantor Kemenag Konawe untuk melakukan peliputan tak diberikan akses oleh oknum panita keberangkatan JCH.
Ilfa yang hadir di Kantor Kemenag Kabupaten Konawe sejak pukul 05.30 Wita sudah menunjukan kartu pers (id card) kepada pihak panitia, namun tetap saja tak diberikan izin untuk melakukan peliputan.
“Pak, ijin boleh saya masuk. Dari media pak, ijin saya mau liputan. Dari pikiran-rakyat.com, ini id ard saya. Oknum panitia itu sempat dia ambil id card saya kurang lebih satu meter. Habis itu dia kasih kembali dia bilang ndak boleh,” kata Ilfa.
Tak hanya sampai di situ, Ilfa kembali mencoba meminta izin untuk kedua kalinya, namun tetap saja tidak diberikan izin oleh oknum panita.
Awalnya, Ilfa tak berniat lagi meminta masuk ke dalam untuk liputan, tapi setelah melihat ada beberapa orang yang masuk selain calon Jamaah Haji,
”Saya sudah sampaikan dan memperlihatkan id card-ku sebagai wartawan, tapi tetap dilarang masuk oleh oknum panitia, katanya nda boleh. Lalu saya minta tolong ke salah seorang pihak panitia yang lainnya, saya kasih handphone saya minta tolong, pak tolong difotokan dari depan pak,” jelas Ilfa.
Soal pelarangan peliputan itu, dirinya sangat kecewa dan menyesali tindakan oknum panitia keberangkatan JCH Kabupaten Konawe yang tidak memahami tugas pokok dari wartawan.
”Masyarakat butuh informasi dan apa yang terjadi sungguh sangat saya sayangkan, dan ini melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak panitia keberangkatan JCH dan pihak Kemenag Kabupaten Konawe belum memberikan konfirmasi terkait pelarangan peliputan tersebut.
Laporan : Rustam