TenggaraNews.com, BUTON TENGAH – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gu diduga mendukung aksi para pelaku pengurusakan dan penjarahan dagangan milik salah seorang pedagang kaki lima di simpang Labungkari, Wa Abe, Sabtu 15 Februari 2020.
Pasalnya, para pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar Labungkari pasca melakukan pengrusakan dan menjarah hasil jualan milik Wa Abe. Belum ada langkah tegas yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gu, Iptu. Yutaman Potengi bersma jajarannya.
Menanggapi dugaan tersebut, Kapolsek Gu, Iptu Yutaman Potengi menyatakan, terkait para pelaku pengrusakan dan penjarahan jualan milik Wa Abe hingga kini belum dilakukan penahanan.
“Belum ada laporan resmi pak, pihak keluarga korban mereka sudah ke Polsek tadi malam namun mereka masih akan berdiskusi dulu bersama keluarga terkait kejadian tersebut. Bilamana ada laporan resmi kami akan tindak lanjuti pak,” tulis Kapolsek Gu melalui akun WhatsApp miliknya, Minggu 16 Februari 2018.
Dia menambahkan, para pelaku aksi perusakan dan penjarahan belum dilakukan penahanan karena ada pihak lain yang merasa keberatan, terhadap jualan milik Wa Abe, yang selama tujuh tahun mengais rejeki di sekitaran Labungkari.
“Baik pak, karena ada pihak lain yang merasa dirugikan dan mereka merasa keberatan, tentunya harus ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan untuk dasar hukum kami lakukan penyelidikan dan atau penyidikan,” tambahnya.
Seperti diketahui, dalam aksi pengrusakan dan penjarahan terhadap tempat jualan Wa Abe ini, tampak terlihat aparat kepolisian bersama para preman pelaku pengrusakan.
Dalam aksi keji itu, Wa Abe mengaku selain jualan yang luluh lantah, juga uang yang ada di dompet hasil jualan miliknya tidak ditemukan.
“Uang hasil jualanku selama ini sekitar Rp4,5 juta juga habis diambil,” ujar Wa Abe.
Rencananya, hari ini Wa Abe akan melaporkan secara resmi kasus yang menimpahnya ke Polsek Gu Buteng.
Laporan: Hasan Barakati