TenggaraNews.com, BUTON TENGAH Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) mengklarifikasi data luasan sertifikat 34 bidang tanah, yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buteng kepada Pemda, Senin 23 Maret 2020.
Kepala Bidang Aset Buteng, Muslim mengatakan, bahwa tanah yang disertifikatkan dan diukur pada 2019 lalu melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjumlah 34 bidang.
“Sebenarnya 35 bidang yang telah dilakukan pengukuran, namun satu bidangnya masih dalam proses, jadi yang diserahkan 34 dengan total luasan adalah 158.686 meter persegi atau 15,86 hektare,” jelas Muslim, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 24 Maret 2020.
Dia juga menambahkan, selain melakukan pengkuran dengan program PTSL, BPN Buteng juga melalukan pengukuran secara reguler.
“Itu semua adalah wujud komitmen dan perjanjian kerjasama antara pihak BPN dan Pemda Buteng dalam pensertifikatan aset Pemda, yang bertujuan untuk mengamankan aset Pemda,” tambahnya.
Muslim menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh sepanjang tahun 2019, pihak pertanahan telah melakukan pengukuran dan penyerahan sertifikat, baik dalam PTSL maupun reguler. Secara keseluruhan berjumlah 38 Bidang (PTSL 35 dan Reguler 3).
“Untuk pengukuran reguler tahun 2019 yang lalu antara lain Gedung Olah Raga (GOR) Desa Napa, GOR Balobone dan lokasi Pasar Desa Wajogu. Itu semuanya telah diserahkan ke kami (Pemda),” jelasnya.
Di 2020 ini, lanjutnya, pihak pertanahan akan melakukan pengukuran di beberapa kecamatan, baik dalam bentuk PTSL maupun reguler.
“Utuk 2020 ini, pihak pertanahan akan kembali melakukan pengukuran dalam bentuk PTSL, dan tersebar beberapa kecamatan seperti di Desa Balobone Kecamatan Mawasangka, Desa Watorumbe Bata Kecamatan Mawasangka, Desa Lasori Mawasangka Timur, Kelurahan Bombana Wulu dan Desa Wadiabero Kecamatan Gu,” jelasnya.
Sementara untuk pengukuran reguler fokus utamanya adalah pengkuruan untuk lokasi perkantoran, dan lokasi lainya yang rawan sengketa lahan.
Laporan: Hasan Barakati