TenggaraNews.com, BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) mendapatkan 34 buah sertifikat tanah, dengan total luasan lahan 158.686 hektare dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buteng.
Bupati Buteng, Samahuddin mengatakan, lahan yang sudah memiliki sertifikat tersebut resmi milik Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng.
“Sebanyak 34 buah serifikat dengan luasan 158.686 hektare ini adalah aset daerah,” kata Samahuddin, saat ditemui di kantornya, Senin 23 Maret 2020.
Lanjutnya, aset daerah tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Sebahagian diperuntukan sebagai lokasi perkantoran.
Di tempat yang sama, Kepala BPN Buteng, Ariki mengungkapkan, sertifikat yang diserahkan kepada Pemda mendapatkan legalitas yang jelas, dan terdata dalam bentuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL)
“Jadi, pendataan ini sampai memiliki sertifikat bukan dalam bentuk Prona tetapi dalam bentuk PTSL,” jelas Ariki.
Dia juga menambahkan, pendataan tanah untuk disertifikatkan penting dilakukan agar tidak berdampak pada persoalan sengketa lahan dikemudian hari.
Laporan: Hasan Barakati