TenggaraNews.com, KENDARI – Komisi II DPR RI menyetujui usulan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, yang sebelumnya akan diagendakan pada 23 September 2020. Penundaan tersebut dilakukan dikarenakan kondisi bangsa saat ini, yang tengah berjuang melawan pandemik virus corona.
Keputusan penundaan tersebut disepakati pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP di ruang Rapat Komisi 2 Gedung Kura -kura DPR RI, Senin 30 Maret 2020.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, DR. Dolli Kurnia Tanjung dan dihadiri beberapa anggota komisi. Hanya saja, mayoritas anggota Komisi II mengikuti secara virtual di kediaman masing-masing.
Terkait hari H pelaksanaannya, dari tiga pilihan yang ditawarkan oleh KPU, mayoritas anggota cenderung menyetujui opsi C, yaitu penundaan selama 12 bulan. Artinya, Pilkada serentak dilaksanakan pada September 2021 mendatang. Hal ini didasari oleh pandemik virus corona sulit diprediksi kapan berkahir.
Anggota Komisi II DPR RI Dapil Sultra, Hugua yang mengikuti RDP tersebut secara virtual di kediamanya, di Kendari mengatakan, bahwa rapat seperti ini adalah yang terbaik disaat masa sulit akibat wabah virus corona.
“ Yah, walaupun terkadang internet ngadat, tapi secara keseluruhan semua materi rapat dapat diikuti dengan baik, demikian juga interaksi timbal balik antara pimpinan rapat dan anggota, baik melalui interupsi dan penyampaian pandangan masing masing anggota berjalan dengan baik,“ ujar politisi PDIP ini.
Lebih lanjut, Hugua menambahkan, bahwa RDP bukan wadah pengambilan keputusan namun menjadi sala satu proses kesepakatan penting antara DPR, pemerintah dan KPU dalam mengambil keputusan soal nasib Pilkada serentak 2020, ditengah-tengah pandemik virus corona.
“Pada RDP ini juga diputuskan, agar Presiden menerbitkan Perpu pengganti UU, mengingat dalam masa darurat dan waktu yang relatif singkat tidak mungkin merevisi UU Pilkada,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga eminta kepada pemerintah khususnya pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkada, supaya merelokasikan anggaran melalui APBD masing masing untuk membiayai Pilkada Serentak 2021.
Dalam RDP tersebut juga terjadi kesepakatan, bahwa sisa anggaran pilkada yang belum dipakai oleh KPU maupun Bawaslu sebanyak Rp9,7 triliun, agar digunakan untuk mendukung penanganan virus corona.
Untuk diketahui, jumlah anggaran Pilkada serentak yang bersumber dari dana hibah NPHD daerah, yang melaksanakan Pilkada seluruh Indonesia sebanyak Rp14,9 triliun, dan yang sudah terpakai oleh KPU dan Bawaslu untuk membiayai tahapan Pilkada disemua tingkatan, sebelum wabah corona merebak sebanyak Rp5,2 triliun.
Laporan: Ikas