Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Polda Sultra Sita 1000 Karung Garam Ilegal

Redaksi by Redaksi
February 20, 2018
in crime & Justice
0

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Smiley face
TenggaraNews.com, KENDARI- Subdit I Idansi Dirkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 1000 garam kasar produk Jeneponto cap Bangau Biru, yang beredar di wilayah Kota Kendari pada Januari 2018. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya, dalam Pressconference, Selasa 20 Februari 2018.
“Pada hari Jumat, 28 Januari 2018 sekitar pukul 15.00 Wita, Subdit I Indansi Dirkrimsus Polda Sultra, berhasil menemukan gudang penyimpanan garam tersebut, di wilayah Kecamatan Baruga, Kota Kendari, “ungkapnya.
Setelah itu, kata dia, pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pemilik UD Kristal Garamindo berinisial JM, yang juga merupakan pemilik dari garam ilegal tersebut.
“Usai tersangka JM kita periksa, ternyata garam miliknya itu belum memiliki izin edar dari BPOM Kota Kendari,” kata Dirkrimsus.
Dalam peredarannya, Lanjut Kombes Pol Wira Satya, tersangka JM rupanya mendatangkan garam kasar tersebut dalam karung 50 Kilo Gram dari Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Smiley face
“Setalah tiba di gudang milik tersangka JM, dia kemudian mengambil garam kasar itu dari beberapa karung dan ditaruh didalam bak terpal. Lalu dia (JM_red) mencampurkan bubuk Potasium Jodat kedalam air. Selanjutnya, campuran larutan tersebut diisi kedalam semprotan kompresor dan kemudian larutan itu disemprotkan ke garam yang berada di bak terpal,” paparnya.
Selanjutnya, garam yang sudah disemprotkan itu dikemas kedalam plastik bening ukuran 400 gram dengan menggunakan pipa paralon, lalu kemasan plastik tersebut dieratkan dengan cara dipanaskan menggunakan lampu pelita. Setelah itu, garam dalam kemasan tersebut itu dikemas kembali ke dalam plastik besar berisi 50 bungkus per bal. Pada ujung plastik kemasan ditutup menggunakan setrika untuk diratakan.
Untuk diketahui, selain mengamankan tersangka JM, Subdit I Idansi Dirkrimsus Polda sultra juga berhasil menyita beberapa barang bukti diantranya, 1000 karung berisi 50 Kg garam kasar, delapan karung berisikan 54 pack kemasan plastik Jeneponto beryodium cap Bangau Biru, Tiga Ball berisikan 50 garam Jeneponto beryodium cap Bangau Biru yang diproduksi oleh UD Kristal Garamindo, Satu unit Air Compresor merek Shark. Kemudian, satu buah selang karet kompresor, satu buah alat semprot yang terbuat dari besi dengan bertuliskan F 75 Tenka, larutan air kalium jodat yang tersimpan dalam sebuah galon air berwarna biru, satu buah kaleng plastik berisi bubuk Potasium Iodate, empat buah potongan pipa paralon warna putih, satu buah seterika listrik merek Maspion. Lalu, satu buah lampu minyak dari boto kaca, satu buah buku agenda penjualan garam Jeneponto beryodium cap Bangau Biru UD Kristal Garamindo.
Akibat perbuatannya, tersangka JM dikenakan pasal 142 Jounto pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 Milyar.

 

 

Laporan: IFAL CHANDRA

Post Views: 785
Tags: #Garam Ilegal#Kriminal#Polda sultra
Previous Post

Tingkatkan Mutu Perawat, PPNI Sultra Bekali Ratusan Anggotanya Tekait SIMK

Next Post

Antisipasi Kerawanan Pilkada, Polda Sultra Inisiasi Program Rumah Baruga

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Antisipasi Kerawanan Pilkada, Polda Sultra Inisiasi Program Rumah Baruga

Antisipasi Kerawanan Pilkada, Polda Sultra Inisiasi Program Rumah Baruga

Klien Dituntut Dua Tahun Penjara, Risal Akman Sebut Tak Memenuhi Rasa Keadilan

Klien Dituntut Dua Tahun Penjara, Risal Akman Sebut Tak Memenuhi Rasa Keadilan

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara