TenggaraNews.com, KENDARI- Subdit I Idansi Dirkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 1000 garam kasar produk Jeneponto cap Bangau Biru, yang beredar di wilayah Kota Kendari pada Januari 2018. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya, dalam Pressconference, Selasa 20 Februari 2018.
“Pada hari Jumat, 28 Januari 2018 sekitar pukul 15.00 Wita, Subdit I Indansi Dirkrimsus Polda Sultra, berhasil menemukan gudang penyimpanan garam tersebut, di wilayah Kecamatan Baruga, Kota Kendari, “ungkapnya.
Setelah itu, kata dia, pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pemilik UD Kristal Garamindo berinisial JM, yang juga merupakan pemilik dari garam ilegal tersebut.
“Usai tersangka JM kita periksa, ternyata garam miliknya itu belum memiliki izin edar dari BPOM Kota Kendari,” kata Dirkrimsus.
Dalam peredarannya, Lanjut Kombes Pol Wira Satya, tersangka JM rupanya mendatangkan garam kasar tersebut dalam karung 50 Kilo Gram dari Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Setalah tiba di gudang milik tersangka JM, dia kemudian mengambil garam kasar itu dari beberapa karung dan ditaruh didalam bak terpal. Lalu dia (JM_red) mencampurkan bubuk Potasium Jodat kedalam air. Selanjutnya, campuran larutan tersebut diisi kedalam semprotan kompresor dan kemudian larutan itu disemprotkan ke garam yang berada di bak terpal,” paparnya.
Selanjutnya, garam yang sudah disemprotkan itu dikemas kedalam plastik bening ukuran 400 gram dengan menggunakan pipa paralon, lalu kemasan plastik tersebut dieratkan dengan cara dipanaskan menggunakan lampu pelita. Setelah itu, garam dalam kemasan tersebut itu dikemas kembali ke dalam plastik besar berisi 50 bungkus per bal. Pada ujung plastik kemasan ditutup menggunakan setrika untuk diratakan.
Untuk diketahui, selain mengamankan tersangka JM, Subdit I Idansi Dirkrimsus Polda sultra juga berhasil menyita beberapa barang bukti diantranya, 1000 karung berisi 50 Kg garam kasar, delapan karung berisikan 54 pack kemasan plastik Jeneponto beryodium cap Bangau Biru, Tiga Ball berisikan 50 garam Jeneponto beryodium cap Bangau Biru yang diproduksi oleh UD Kristal Garamindo, Satu unit Air Compresor merek Shark. Kemudian, satu buah selang karet kompresor, satu buah alat semprot yang terbuat dari besi dengan bertuliskan F 75 Tenka, larutan air kalium jodat yang tersimpan dalam sebuah galon air berwarna biru, satu buah kaleng plastik berisi bubuk Potasium Iodate, empat buah potongan pipa paralon warna putih, satu buah seterika listrik merek Maspion. Lalu, satu buah lampu minyak dari boto kaca, satu buah buku agenda penjualan garam Jeneponto beryodium cap Bangau Biru UD Kristal Garamindo.
Akibat perbuatannya, tersangka JM dikenakan pasal 142 Jounto pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 Milyar.
Laporan: IFAL CHANDRA