TenggaraNews.com, KENDARI – Bermodalkan janji pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 Tahun 2014, dalam formasi CPNS Tahun 2018, seorang calo CPNS bernama Puspito Hadi Saputra (45), berhasil mengumpulkan sejumlah dana, yang diperoleh dari dua korbannya yakni Herman Paduay (32) dan Yuyun Yulianingsih. Keduanya merupakan warga Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Selanjutnya, penipuan dan penggelapan bermoduskan pengangkatan CPNS tersebut dilaporkan korban Herman Payday ke Polsek Ranomeeto, yang dibuatkan dengan laporan polisi Nomor: LP : 32 / V / 2018 / Sultra / Res Kdi / Sek Ranoneeto, pada tanggal 30 Mei 2018 lalu.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat pasca menerima laporan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Puspito Hadi Saputra sebagai saksi terlapor. Dari kedua korbannya tersebut, pria yang berprofesi security itu mengumpulkan dana sebesar Rp40 juta, di mana masing-masing menyetorkan Rp.20 juta.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, berdasarkan keterangan Puspito, uang tersebut ditransfer ke rekening bank Mandiri milik Parman Pede, dengan nomor rekening 152 0010535355 sebesar Rp100 juta, yang di buktikan dengan slip bukti transfer.
Kemudian, setelah mendapatkan keterangan tersebut, pihak penyidik melakukan pengembangan dan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : sp.kap 28 / XI / 2018 / Reskrim tanggal 1 November 2018, terhadap Parman Pede yang berdomisili di Komplek Perumahan wartawan, di Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Dan pada tanggal 1 November 2018 sekira Pukul 02.00 WIB, saudara Parman Pede di bawa ke Kendari dan diamankan di Polsek Ranomeeto. Pada hari Jumat, 2 November 2018 dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata AKBP Harry Goldenhardt melalui rilisnya, Senin 12 November 2018. (Ikas)