TenggaraNews.com, MUNA – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Ghonsume, menuai protes dari beberapa warga yang ikut mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) serentak 2022 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perihal protes terhadap PPKD Ghonsume, Kecamatan Duruka, karena dinilai tidak profesionaltasnya mereka dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkades.
Kemudian PPKD Ghonsume dianggap tidak transparan. Mereka terindikasi bukan sebagai panitia yang bekerja secara sungguh-sungguh untuk mensukseskan Pilkades serentak.
“Justru kami anggap PPKD terkesan menjadi tim sukses bagi salah satu Cakades,”ungkap Nadin Salah satu Cakades didesa Ghonsume, Rabu 28 September 2022.
Selain itu protes juga dilayangkan oleh Cakades bernama Halim, menurutnya, ada tahapan perbaikan berkas yang terjadwal selesai pada tanggal 22 september 2022 namun pendaftaran itu diperpanjang sampai tanggal 26. Dan parahnya dilakukan pada malam hari, sementara PPKD sudah melakukan penelitian berkas kelengkapan para Cakades sesuai jadwal tahapan.
“Saya sebagai Cakades merasa ragu dengan kinerja PPKD, karena ada lampiran berkas yang tidak disampaikan kepada saya sebagai calon, sehingga saya tidak lampirkan, namun saya tetap diloloskan, yang menjadi keraguanku, jangan sampai ini menjadi senjata menjatuhkan saya jika dikemudian hari terpilih sebagai pemenang dalam Pilkades di desa Ghonsume” tutur Halim.
Selain itu, Halim menduga ada salah satu anggota PPKD yang masih aktif sebagai anggota partai politik, namun tetap terpilih menjadi panitia, sementara syarat pemilihan PPKD pada pasal 14 poin e, sangat jelas larangan tersebut.
“Saya dan lainnya berkesimpulan bahwa PPKD desa Ghonsume terbukti secara sah telah melakukan kesalahan dan mencederai Perbup yang seharusnya menjadi pijakan konstitusi dalam melaksanakan pilkades serentak,”katanya.
Untuk itu kami dengan Masyarakat Ghonsume Mengguggat (MGM) menolak pilkades didesa Ghonsume untuk dilanjutkan dan kami meminta Desk Pilkades Kabupaten kiranya dapat mengevaluasi PPKD Ghonsume serta menghentikan proses Pilkades.
“Jika ini tidak segera ditindaklanjuti, kami pastikan kamtibmas di desa Ghonsume tidak kondusif,”ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rustam mengatakan, jika terjadi hal yang demikian sebaiknya bagi calon yang merasa dirugikan untuk melayangkan gugatan. Apabila itu terbukti lanjutnya, maka sengketa tersebut akan diambil alih oleh Desk Pilkades.
“Jadi saat sengeketa itu, kami akan laksanakan proses sidang bagaimana peradilan Pemilu yang kita lakukan. Terkait adanya PPKD yang diduga masih aktif sebagai anggota Partai Politik, sebaiknya pihak pelapor memberikan data yang valid. Bila terbukti, maka Desk akan memberikan sanksi berupa pemberhentian,”tutup mantan Kadis BKPSDM Muna itu.
Laporan : Phoyo