TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Celindo Nickel diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan ore nickel milik PT. Mako International TRD PTE LTD sebanyak 12 ribu metrik ton, dengan sistem dua kali pengapalan.
Kuasa PT. Mako International TRD PTE LTD, Emil Nurjadin mengatakan, bahwa pihaknya bersama PT. Celindo Nickel dan PT. Tiran Indonesia telah menandatangani perjanjian jual beli ore nickel. Sehingga, berdasarkan kerja sama tersebut, PT. Mako International membeli 55 ribu metrik ton kepada PT. Celindo Nickel.
Dia juga menambahkan, pihaknya telah mentrasfer 90 persen dana pembelian ore nickel tersebut dan biaya tambahan untuk kebutuhan lainnya, ke rekening penampung/penitipan.
Akan tetapi, PT. Tiran Indonesia tiba-tiba membatalkan perjanjian jual beli tersebut. Padahal, PT. Mako International telah mendatangkan dua vessel.

Emil menambahkan, akibat pembatalan perjanjian jual beli tersebut, maka PT. Celindo Nickel harus mengembalikan dana yang telah ditransfer pihak PT. Mako International.
Akan tetapi, pihak PT. Celindo Nickel tak mampu mengembalikan dana tersebut, sehingga 55 ribu ore nickel yang berada di jetty PT. Bososi menjadi milik PT. Mako. Kemudian, lanjut Emil, sejumlah dana yang dipersiapkan untuk membiayai kebutuhan lainnya juga tak bisa dikembalikan pihak PT. Celindo, dan sebagai kompensasinya dialihkan dengan penambahan kargo ore nickel untuk PT. Mako International sebanyak 10 ribu metrik ton.
“Jadi, total kargo ore kami (PT. Mako International) sebanyak 65 metrik ton,” ujarnya kepada awak media, Sabtu 4 Januari 2019.
Emil menjelaskan, kepemilikan 65 metrik ton kargo ore nickel PT. Mako International dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sirajudin N. Aslam selaku Direktur PT. Celindo Nickel, pada 29 Novembet 2019 lalu.
Namun, PT. Celindo melakukan penjualan 12 ribu kargo ore nickel milik PT. Mako International secara diam-diam. Akibatnya, PT. Mako International mengalami kerugian Rp2 miliar.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, kargo ore milik PT. Mako International disinyalir dijual melalui MV. Yangtzee Alpha yang notabene milik kapal PT. Tiran Indonesia,” jelasnya.
Atas dugaan pencurian dan penggelapan tersebut, PT. Mako International telah menempuh jalur hukum, dengan melakukan pelaporan ke Mapolda Sultra.
“Kami akan mempresure proses hukum tersebut agar terus berlanjut. Dan kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk mengungkapnya,” tambahnya.
Laporan: Ikas