TenggaraNews.com, MUNA – Setelah empat hari disegel, akhirnya kantor Balai Desa Rangka, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibuka, Senin 7 September 2020.

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara Camat Kabawo, Ramadhan Sida, Kapolsek Kabawo Iptu Suhardi, Pj Kepala Desa Zainal, perwakilan BPD, dan seluruh masyarakat Desa Rangka.
Dalam kesepakatan itu, masyarakat meminta agar Pj Kepala Desa, Zainal dicopot dari jabatannya.
“Sesuai kesepakatan, balai desa kami akan dibuka segelnya dan kami berharap Pj kepala desa dicopot dari jabatannya,” ungkap Muliadi
Sementara itu, Camat Kabawo, Ramadhan Sida mengingatkan pada Zainal selaku Pj Kepala Desa Rangka untuk tidak semena-mena dalam mengambil keputusan. Apalagi merubah nama-nama masyarakat yang menerima bantuan tanpa ada musyawarah.
“Saya ingatkan pada Pj kepala desa untuk tidak semena-mena dan membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Terkait dengan permintaan masyarakat agar Pj Kades Rangka untuk dicopot dari jabatannya mantan kepala bidang kewaspadaan nasional Kesbangpol Muna itu mengatakan akan segera memprosesnya dan bersurat ke Bupati Muna.
“Ia akan kami proses, dan segera bersurat ke Bupati,” tambahnya.
Alumni Pasca Sarjana Universitas Haluoleo itu mengingatkan para Pj Kepala desa se-Kecamatan Kabawo untuk tidak membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat apalagi Muna lagi dalam proses menghadapi Pilkada.
“Saya menghimbau para Pj kepala desa untuk tidak membuat kegaduhan, apalagi kita lagi menghadapi Pilkada,” tutupnya.
Laporan : Phoyo









