TenggaraNews.com, KENDARI – Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan dan Bendahara Dinas PK Konawe, Gunawan kini menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi dana Guna Uang (GU), Tambah Uang (TU), Uang Persediaan (UP) dan dana Pembayaran Langsung (PL) tahun 2013 lalu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konawe. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Konawe Sahrir SH.
Dijelaskannya, bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra. Dimana, keduanya telah melakukan peyalahgunaan dana di Dinas PK Konawe 2013 lalu.
“Sebelumnya, kita telah melakukan pemeriksaan secara maraton, dan tanggal 27 Januari 2018 kemarin hasil audit BPKP keluar. Ketika itu tim langsung melakukan ekspos terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2013 kami mengeluarkan sprindik baru terkait penetapan tersangka keduanya,” ungkap Sahrir saat dihubungi TenggaraNews.com melalui via selulernya, Rabu 7 Februari 2018.
Selain itu, kata dia, dana sebesar Rp 2,3 Milliar tersebut merupakan sisa dana GU, TU, UP dan PL Dinas PK Konawe yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun, keduannya justru memakai dana tersebut untuk kepentingan lain dan kebutuhan pribadi mereka.
“Jadi, itu adalah dana sisa yang tidak dapat dipertanggunjawabkan, totalnya itu Rp 2,3 Milyar. Tapi, sisanya itu bukannya dikembalikan ke kas negara melainkan untuk kepentingan mereka, karena pada tahun 2013 lalu, saat itu Ridwan Lamaroa menjabat sebagai Kepala Dinas PK Konawe. Sementara Gunawan, ketika itu juga masih menjabat sebagai bendahara Pengeluaran Dinas PK Konawe,” jelas Sahrir.
Untuk diketahui, Jaksa Penyidik Kejari Konawe telah melakukan pemulihan keuangan negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp.1.771.000.000,- dari Tersangka H. Ridwan selaku mantan Kadis Pendidikan Konawe, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Konawe. Dan Andi Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Konawe dalam perkara Tipikor Penyimpangan dana UP, GU, TU dan PL. Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,3 milyar, hal tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Sultra. umlah tersebut, kurang lebih sama dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Konawe 2015 lalu.
Laporan: IFAL CHANDRA