TenggaraNews.com, KONAWE UTARA -Sejumlah masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tambang (KMPT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. Antam Tbk, Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Senin 20 November 2017.
Melalui aksi tersebut, demonstran menilai perusahaan plat merah tersebut telah menyalahi aturan, dengan melakukan penjualan ore nikel pada investor asal China. Olehnya itu, massa aksi menyerukan penguairan terhadap PT Antam dari lingkup Konut.

Korlap KMPT, Budianto menegaskan, bahwa BUMN tersebut telah melakukan aktivitas melawan hukum. Disebutkannya, sejumlah aturan yang dilanggar yakni peraturan Putusan Mahkamah Agung RI No. 284K/TUN/2009, Putusan peninjauan kembali No. 134PK/TUN/2011 tanggal 6 Januari, Putusan Kasasi MA No. 129K/TUN/2011 tanggal 11 Mei 2011. Kemudian Putusan Kasasi MA-RI No 05K/TUN/2013 Tanggal 13 April 2013, serta Putusan Kasasi MA No. 338 K/TUN/2013 tanggal 11 Oktober 2013. Semuanya masuk dalam amar putusan.
Budianto juga menuding, bahwa keberadaan PT. Antam di Kabupaten Konut sama sekali tidak memahami keinginan masyarakat, sehingga dinilainya tak memberikan manfaat bagi warga.
“PT. Atam adalah BUMN radikalis” singkatnya.
Selain itu, massa aksi juga menolak permohonan kasasi dari PT Antam sebagai pemohon. Dan juga menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon.
Lebih lanjut, dia juga menambahkan, PT. Antam dianggap sebagai penghambat pembangunan daerah di Konut. Dimana, ada perusahaan yang siap untuk mendirikan pabrik, namun BUMN tersebut sengaja menghambat upaya itu.
“Kami atas nama masyarakat Konut meminta kepada pemerintah pusat, untuk meninjau dan memahami masyarakat Konut yang sangat merindukan lapangan pekerjaan, yaitu pendirian pabrik oleh PT. MBG yang telah di hambat oleh PT. Antam,” tambahnya.
Laporan: Sawal
Editor: Ikas Cunge