Terbongkar, KPU Wa
Ketgam : Anggota Komisioner KPU Wakatob
TenggaraNews.com, WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi diketahui telah menetapkan dan mengumumkan 2 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kedua DPT Pemilu 2024 yang berbeda tersebut, merupakan hasil penetapan KPU Kabupaten Wakatobi pada tanggal 21 Juni 2023 dan tanggal 26 Juni 2023.
Perbedaan kedua DPT Pemilu tersebut terutama menyangkut rekapitulasi jumlah TPS dan jumlah pemilih yang termuat dalam Berita Acara (BA) dan rincian DPT yang termuat dalam Formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang telah diumumkan per TPS disetiap kantor desa dan kelurahan yang ada di Wakatobi.
Dalam Berita Acara (BA) penetapan DPT tanggal 21 Juni Tahun 2023 dicantumkan jumlah TPS yang ditetapkan se-Kabupaten Wakatobi sebanyak 340 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 79.915 pemilih.
Sementara dalam rincian DPT per TPS yang diumumkan disetiap kantor desa dan kelurahan yang dibagikan ke semua partai politik yang ada di Wakatobi, diketahui hanya ada 339 TPS yang ditetapkan tanggal 21 Juni 2023 dengan jumlah pemilih sebanyak 79.706 pemilih.
Demikian pula dalam Berita Acara (BA) penetapan DPT tanggal 26 Juni Tahun 2023 dicantumkan jumlah TPS yang ditetapkan se-Kabupaten Wakatobi sebanyak 340 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 79.916 pemilih, padahal dalam rincian DPT per TPS yang ada, hanya 1 TPS yang ditetapkan tanggal 26 Juni 2023 yaitu TPS 003 Desa Koroe Onowa Kecamatan Wangi-Wangi dengan jumlah pemilih sebanyak 209 pemilih.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisioner KPU Wakatobi Divisi Perencanaan data dan informasi Yasir Arafah mengatakan, KPU Wakatobi tidak bisa berkomentar karena pleno penetapan DPT masih di lakukan oleh Komisioner lama.
” Kalau terkait itu, saya tidak bisa menjawab lebih ini, sebab pelaksanaan pleno kemarin itu dilaksanakan sebelum kami menjadi komisioner KPU Wakatobi, ” kata Yasir Arafah saat di wawancara di Kantor KPUD Wakatobi pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Disisi lain, Yasir Arafah yang mewakili empat komisioner KPU Wakatobi mengakui bahwa Rujukan DPT yang digunakan untuk Pemilu 2024 Kabupaten Wakatobi adalah DPT yang ditetapkan secara nasional yang ditetapkan terakhir oleh KPUD
Sementara itu, DPT yang ditetapkan terkahir oleh KPUD Wakatobi adalah pleno penetapan DPT pada tanggal 26 juni 2023, yang terjadi diluar tahapan penetapan DPT secara Nasional.
Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa semua DPT yang diumumkan tertulis ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023, termasuk di TPS 001 dan TPS 002 Desa Koroe Onowa Kecamatan Wangi-Wangi dan hanya TPS 003 Desa Koroe Onowa yang tertulis ditetapkan pada tanggal 26 Juni Tahun 2023.
Sehingga, 2 DPT yang diumumkan KPU Wakatobi termuat dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, yaitu DPT yang ditetapkan Tanggal 21 Juni 2023 dan DPT yang ditetapkan Tanggal 26 Juni 2023.
Sementara itu, dalam Berita Acara Nomor : 170/PL.01.2-BA/7407/2023 Tanggal 21 Juni Tahun 2023 tentang penetapan DPT Pada Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Wakatobi, dinyatakan bahwa pada Tanggal 21 Juni Tahun 2023, KPU Kabupaten Wakatobi telah menetapkan rekapitulasi DPT dengan jumlah TPS sebanyak 340 TPS dan jumlah pemilih sebanyak 79.915 pemilih.
Sedangkan, pada Berita Acara Nomor : 185/PL.01.2-BA/7407/2023 Tanggal 26 Juni Tahun 2023 dinyatakan bahwa pada Tanggal 26 Juni Tahun 2023, KPU Kabupaten Wakatobi telah menetapkan rekapitulasi DPT dengan jumlah TPS sebanyak 340 TPS dan jumlah pemilih sebanyak 79.916 pemilih padahal yang diumumkan hanya ada 1 TPS dengan jumlah pemilih 209 yang ditetapkan Tanggal 26 Juni 2023.
Akibatnya, rekapitulasi DPT yang dimuat dalam Berita Acara (BA) sangat berbeda dengan rincian DPT yang diumumkan per TPS.
Sementara itu, ketua Bawaslu Wakatobi La Hudia saat didatangi dikantornya seorang staf mengatakan sedang berada di luar daerah dan juga belum menjawab konfirmasi yang dilakukan Wartawan.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam