TenggaraNews.com, WAKATOBI – Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dibuat geram dengan ulah para kontraktor. Pasalnya, banyak proyek di daerah tersebut yang menggunakan bahan material pasir lokal. Padahal, pemerintah daerah (Pemda) sudah menerbitkan regulasi terkait pelarangan penggunaan pasir lokal dalam pembangunan.
Anggota DPRD Wakatobi, Erniwati Rasyid mengungkapkan, maraknya penggunaan bahan material pasir lokal yang digunaan untuk proyek pembangunan pemerintah harus disikapi secara serius oleh eksekutif maupun legislatif.
Apalagi, hal tersebut jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Olehnya itu, menurut politisi Partai Gerindra ini, kepala daerah sangat memungkinkan untuk memberikan sanksi dengan kewenangan yang dimilikinya kepada para rekanan atau kontraktor.
“Pemerintah harus respek, baik eksekutif dengan gerbong instpektoratnya dan DPRD sebagai fungsi pengawasannya harus sigap dengan serius, untuk didorong dengan utusan lima fraksi dengan masalah ini karena melanggar Perda. Isu ini pasti sudah sampai sama kepala daerah, tegaslah untuk menghentikanya, beliau paling gampang untuk memberikan sangsi itu,” ujar Erniwati Rasyid, Jumaat 27 Desember 2019.
Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Wakatobi lainnya, Muhammad Ikbal. Menurut dia, maraknya penggunaan pasir lokal untuk proyek-proyek di Kabupaten Wakatobi dikarenakan masih lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, sebagai daerah yang mengunggulkan potensi wisatanya, mesti ada ketegasan konkrit dari Pemda dalam hal ini instansi tekhnis, untuk mendukung kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) Wakatobi dengan potensi yang dimilikinya.
“Lemah direalisasi pengawasan, tapi sebagai daerah yang orientasinya wisata, ya aturan tetap harus ditegakan untuk mendukung kelestarian alami Wakatobi. Kalau mau diperjuangkan, bisa juga dibentuk satuan tugas (Satgas) atau tekankan kepada fungsi dinas yang berkaitan,” papar Muhammad Ikbal.
Laporan : Syaiful









