TenggaraNews.com, KENDARI – Keberhasilan DPD II Partai Golkar memperoleh lima kursi pada Pilcaleg 17 April lalu, maka partai berlambang pohon beringin ini dipastikan menempati posisi kedua peraihan kursi di DPRD Kota Kendari.
Dengan demikian, maka Partai Golkar merebut kursi Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, yang sebelumnya dijabat oleh kader Partai Gerindra.
Meski Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga memperoleh lima kursi, namun Partai Golkar unggul dengan akumulasi suara, dengan perolehan 20 ribu lebih suara. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD II Partai Golkar Kendari, Hikman Ballagi.
Ditanya soal figur yang akan menduduki kursi Wakil Ketua DPRD, Hikman Ballagi menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi kader Golkar, untuk menjabat unsur pimpinan di parlemen kota tersebut.
Adapun syaratnya, yang pertama figurnya harus masuk unsur pimpinan di kepengurusan DPD II. Kemudian, melihat loyalitas kader dan tidak pernah terjerat kasus hukum serta sejauh mana dia berkontribusi untuk partai.
“Jadi, walaupun suaranya paling tinggi, tapi kalau tidak masuk unsur pimpinan dalam kepengurusan DPD II, maka yang bersangkutan tidak dapat menduduki kursi Wakil Ketua DPRD,” ujar Hikman Ballagi, saat ditemui di Kantor DPD II Partai Golkar Kendari, akhir pekan lalu.
Dia juga menambahkan, dari lima figur yang melenggang ke DPRD Kota Kendari, hanya tiga orang saja yang berpotensi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, yakni Sahabuddin, Rajab Jinik dan Inarto. Sebab, ketiganya masuk dalam unsur pimpinan dikepengurusan Partai Golkar.
Sedangkan Laode Ashar dan Rusiawati Abunawas dinilainya tidak berpotensi, karena belum masuk sebagai unsur pimpinan dalam kepengurusan di DPD II Partai Golkar Kendari.
“Jadi, yang punya peluang hanya tiga orang itu saja, seperti yang saya sebutkan tadi,” pungkas Hikman Ballagi.
Laporan: Ikas









