TenggaraNews.com, KENDARI – Hasil rilisan survei calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) milik Jaringan Suara Indonesia (JSI) menuai banyak tanggapan.
Melalui media lokal Sultra, Sabtu kemarin Popon Lingga Geni wakil direktur JSI, balas menyoroti KPU Sultra mengenai keterdaftaran mereka sebagai lembaga sah yang telah terdaftar di KPU RI.
Statement wakil direktur JSI tersebut, mengundang reaksi dari Sukryaman yang merupakan Master Kampanye (MK) Rusda – Sjafei. Sukryaman mempertanyakan kredibilitas dan pemahaman lembaga survei JSI mengenai PKPU.
Uky sapaan akrab Sukryaman menjelaskan, ada 4 jenis survei yang tertuang dalam PKPU diantaranya survei prilaku pemilih, survei tentang kelembagaan, survei tentang pasangan dan survei tentang hasil pemilihan.
“Jika JSI berkomentar seperti yang ada dimedia online itu, berarti mereka kurang paham soal PKPU.” jelas Uky, Minggu 29 April 2018.
Lebih lanjut, ayah dua anak ini menjelaskan, bahwa dari 4 jenis survei yang tertuang di PKPU, survei tentang hasil pemelihan wajib dilaporkan ke KPU Provinsi bukan ke KPU RI.
“Mereka itu mempublikasi survei tentang hasil pemilihan, tapi tidak melaporkan ke KPU Sultra. Padahal jelas aturannya. Bagaimana mau melaporkan kalau mereka tidak terdaftar,” jelasnya.
Uky juga mengomentari JSI yang mempersoalkan KPU Sultra karena tidak menegur Saiful Mujani Research Center (SMRC), yang merilis hasil surveinya pada akhir 2017 dan Barometer Suara Indonesia (BSI) yang juga merilis hasil survei Pilgub Sultra pada 15 September 2017 lalu.
“Mengenai dia singgung survei sebelumnya, itu masuk kategori survei tentang pasangan dan tidak perlu lapor ke KPU Provinsi. Jadi intinya mereka tidak benar-benar paham tentang PKPU dan perlu belajar lagi sambil memastikan strateginya dibenahi agar tidak blunder”, tandasnya.
Laporan: Ikas Cunge