Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Wakil Ketua DPRD Wakatobi Ralat Pernyataan, Bukan Menolak Pembangunan Tapi Tolak Pinjaman

Redaksi by Redaksi
December 2, 2020
in Daerah
0
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Wakatobi, H.Arifudin Rasidi

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Wakatobi, H.Arifudin Rasidi

Smiley face

TenggaraNews.com, WAKATOBI – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Wakatobi, H.Arifudin Rasidi meralat pernyataannya, bahwa bukan penolakan pembangunan tapi penolakan rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi meminjam dana sebesar Rp 200 Milyar untuk pembangunan Wakatobi dua.

Alasan Arifudin menolak rencana Pemda Wakatobi meminjam dana, karena tidak sesuai dengan mekanisme.”Karena sudah dicantumkan dalam KUA PPAS tanpa persetujuan anggota DPRD,” kata Arifudin yang juga saat ini menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Wakatobi.

Sehingga pada rapat beberapa waktu lalu, Fraksi PDI-P Walk Out, dengan alasan tak mau mengambil resiko dari pinjaman tersebut.

“Jadi kami tidak mau bertanggung jawab dengan rencana pinjam anggaran 200 Rp juta itu, bisa jadi kita bebani masyarakat Wakatobi dengan pengembalian bunga itu,” ujarny.

Ia juga menegaskan, sudah memerintahkan fraksinya saat itu, untuk menolak anggaran pembangunan di Wakatobi dua tersebut yang dari pinjaman.

You Might Also Like

Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi

Seorang Ibu Usia Tua Teriak : Turunkan Tarif Air, Kasian Kami Orang Tidak Mampu di Depan Kantor Bupati Wakatobi

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Soal Pelayanan Masyarakat

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Terkait Pelayanan Masyarakat

“Saya sudah perintahkan semua saya punya anggota fraksiku dan ketua fraksiku kita menolak tentang uang 200 miliyar atau kurang dari situ yang penting pinjaman dari Bank, PDI-Perjuangan tidak menerima,” tegas Arifudin Rasidi.

Menurutnya, pinjaman tersebut mesti diawal pemerintahan, bukan diakhir masa jabatan karena belum tentu calon bupati incumbent terpilih kembali.

Sementara berdasarkan peraturan yang menjadi dasar pinjaman tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Aturan tersebut menyebutkan, pinjaman kepada lembaga keungan negara maupun lembaga lainya dilakukan bersamaan pada saat Pembahasan KUA dan PPAS sebagaimana yang tuangkan pada pasal 16 yang berbunyi :

“Ayat (2) : “Persetujuan Dewan perwakilan rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara”.

Smiley face

Sedangkan pasal 16 ayat (1) menyebutkan “Pinjaman Jangka menengah dan pinjaman jangka Panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Kemudian Pemerintahan Eksekutif menyampaikan, pada Pasal 2 ayat (1) : “Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah”, ayat (2) : Pinjaman Daerah harus merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kendatinya, dengan Dasar hukum itulah Pemerintah Daerah mempunyi inisiatif untuk melakukan pinjaman anggaran Pembangunan di Wakatobi dua dari lembaga keuangan Bank.

Tak hanya itu, kehendak aturan pinjaman tersebut harus dibahas pada pembahasan KUA PPAS, maka usulan itu pada saat pembahasan KUA PPAS yang dalam proses pembahasan.

Meski telah disetujui dalam pembahasan KUA PPAS, pinjaman tersebut belum Final, karena harus ada Persetujuan Kemendagri dan SK Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya sebagai prasyarat melakukan pinjaman di Bank, dan pihak Bank juga masih mengkaji, apakah bisa diberikan pinjaman atau tidak.

Oleh sebab itu, pinjaman tersebut dengan melalui proses tahapan dan mekanismenya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, baru akan bisa direalisasikan pada tahun 2022 nanti.

Oleh sebab itu, pemerintah Derah menyampaikan, agar pihak pemerintahan Legislatif tidak perlu khawatir disamping sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Wakatobi dua juga merupkn bagian yang tidak terpisahkan dari Wilayah Kabupaten Wakatobi.

Laporan : Syaiful

Post Views: 239
Previous Post

Jubir RaPi Sebut Hasil Survey The Haluoleo Institute Tidak Akurat

Next Post

Sebanyak 742 Mahasiswa USN Kolaka Diwisuda, Ini Pesan Azhari

Redaksi

Redaksi

Related News

Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi

Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi

by Redaksi
March 10, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Wakatobi, khususnya di Pulau Wangi-wangi kembali marak terjadi, banyak mobil...

Seorang Ibu Usia Tua Teriak : Turunkan Tarif Air, Kasian Kami Orang Tidak Mampu di Depan Kantor Bupati Wakatobi

Seorang Ibu Usia Tua Teriak : Turunkan Tarif Air, Kasian Kami Orang Tidak Mampu di Depan Kantor Bupati Wakatobi

by Redaksi
February 23, 2026
0

TenggaraNews. Com, WAKATOBI - Wa Daniha petempuan usia 60 tahun asal Desa Wungka, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi berteriak dengan...

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Soal Pelayanan Masyarakat

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Soal Pelayanan Masyarakat

by Redaksi
December 5, 2025
0

TenggaraNews.com, WAKATOBI - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Wakatobi memberikan apresiasi kepada Wakapolres Wakatobi Kompol...

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Terkait Pelayanan Masyarakat

LP-KPK Apresiasi Wakapolres Wakatobi Terkait Pelayanan Masyarakat

by Redaksi
December 5, 2025
0

TENGGARANEWS.COM - WAKATOBI - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan apresiasi...

Next Post
Sebanyak 742 Mahasiswa USN Kolaka Diwisuda, Ini Pesan Azhari

Sebanyak 742 Mahasiswa USN Kolaka Diwisuda, Ini Pesan Azhari

Selebaran Kampanye Hitam Ramai Beredar, RAG-SS Sebut Ada Pihak yang Mengadu Domba

Selebaran Kampanye Hitam Ramai Beredar, RAG-SS Sebut Ada Pihak yang Mengadu Domba

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Aktifitas Tambang Galian C Kembali Marak di Wakatobi
  • Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara