TenggaraNews.com, WAKATOBI – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Wakatobi, H.Arifudin Rasidi meralat pernyataannya, bahwa bukan penolakan pembangunan tapi penolakan rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi meminjam dana sebesar Rp 200 Milyar untuk pembangunan Wakatobi dua.
Alasan Arifudin menolak rencana Pemda Wakatobi meminjam dana, karena tidak sesuai dengan mekanisme.”Karena sudah dicantumkan dalam KUA PPAS tanpa persetujuan anggota DPRD,” kata Arifudin yang juga saat ini menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Wakatobi.
Sehingga pada rapat beberapa waktu lalu, Fraksi PDI-P Walk Out, dengan alasan tak mau mengambil resiko dari pinjaman tersebut.
“Jadi kami tidak mau bertanggung jawab dengan rencana pinjam anggaran 200 Rp juta itu, bisa jadi kita bebani masyarakat Wakatobi dengan pengembalian bunga itu,” ujarny.
Ia juga menegaskan, sudah memerintahkan fraksinya saat itu, untuk menolak anggaran pembangunan di Wakatobi dua tersebut yang dari pinjaman.
“Saya sudah perintahkan semua saya punya anggota fraksiku dan ketua fraksiku kita menolak tentang uang 200 miliyar atau kurang dari situ yang penting pinjaman dari Bank, PDI-Perjuangan tidak menerima,” tegas Arifudin Rasidi.
Menurutnya, pinjaman tersebut mesti diawal pemerintahan, bukan diakhir masa jabatan karena belum tentu calon bupati incumbent terpilih kembali.
Sementara berdasarkan peraturan yang menjadi dasar pinjaman tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Aturan tersebut menyebutkan, pinjaman kepada lembaga keungan negara maupun lembaga lainya dilakukan bersamaan pada saat Pembahasan KUA dan PPAS sebagaimana yang tuangkan pada pasal 16 yang berbunyi :
“Ayat (2) : “Persetujuan Dewan perwakilan rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara”.
Sedangkan pasal 16 ayat (1) menyebutkan “Pinjaman Jangka menengah dan pinjaman jangka Panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Kemudian Pemerintahan Eksekutif menyampaikan, pada Pasal 2 ayat (1) : “Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah”, ayat (2) : Pinjaman Daerah harus merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kendatinya, dengan Dasar hukum itulah Pemerintah Daerah mempunyi inisiatif untuk melakukan pinjaman anggaran Pembangunan di Wakatobi dua dari lembaga keuangan Bank.
Tak hanya itu, kehendak aturan pinjaman tersebut harus dibahas pada pembahasan KUA PPAS, maka usulan itu pada saat pembahasan KUA PPAS yang dalam proses pembahasan.
Meski telah disetujui dalam pembahasan KUA PPAS, pinjaman tersebut belum Final, karena harus ada Persetujuan Kemendagri dan SK Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya sebagai prasyarat melakukan pinjaman di Bank, dan pihak Bank juga masih mengkaji, apakah bisa diberikan pinjaman atau tidak.
Oleh sebab itu, pinjaman tersebut dengan melalui proses tahapan dan mekanismenya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, baru akan bisa direalisasikan pada tahun 2022 nanti.
Oleh sebab itu, pemerintah Derah menyampaikan, agar pihak pemerintahan Legislatif tidak perlu khawatir disamping sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Wakatobi dua juga merupkn bagian yang tidak terpisahkan dari Wilayah Kabupaten Wakatobi.
Laporan : Syaiful