TenggaraNews.com, KENDARI – Yudi Alfareza melalui tim kuasa hukumnya menyayangkan sikap sejumlah oknum, yang terkesan menyudutkan dirinya terkait polemik hutang piutang dalam kerja sama penyaluran BBM dari PT Hevidwi Karya Perdana dan PT Langgeng Energi Prima kepada PT Anugerah Sejahtera Batam.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai, bahwa pemberitaan disalah satu media online, yang menyebut kliennya sebagai kaki tangan pihak PT. Pertamina, merupakan bentuk kurang fahamnya jurnalis dari media tersebut.
“Kami melihat, berita itu terkesan dipaksakan. Masa klien kami disebut kaki tangan Pertamina? Konotasinya kan tidak baik gitu. Klien kami ini kan bukan karyawan dari Pertamina, melainkan karyawan dari PT. PT Prima Armada Raya,” beber Muhammad Dedy SH, Rabu 9 Januari 2019.
Sedangkan terkait status kliennya yang dilaporkan oleh pihak PT Hevidwi Karya Perdana dan PT Langgeng Energi ke aparat kepolisian, Muhammad Dedy juga menilainya salah sasaran. Sebab, yang seharusnya dilaporkan adalah pimpinan PT Anugerah Sejahtera Batam, Adi Maryo Hamindo sebagai pihak yang menggunakan alias membeli BBM tersebut.
“Jadi, klien kami (Yudi Alfareza) hanya perantara yang dipercayakan dari PT Hevidwi Karya Perdana dan PT Langgeng Energi, untuk melakukan perjanjian pekerjaan pengadaan BBM dengan pimpinan PT Anugerah Sejahtera Batam, Adi Maryo Hamindo,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan, kesepakatan perjanjian pekerjaan antara Maryo dan Yudi selaku perantara dua perusahaan itu, awalnya masih berjalan mulus. Yudi bahkan memakai uang pribadinya sebesar Rp40 juta untuk biaya operasional dalam mengurus kerja sama tersebut.
Ditambahkannya, PT Hevidwi Karya Perdana menyalurkan BBM sebanyak 30.000 liter, dengan harga per liter Rp12.500. Jadi, total yang harus dibayarkan PT. Anugerah Sejahtera Batam sebanyak Rp.375 juta. Sedangkan PT. Langgeng Energi meyalurkan sebanyak 60 ribu liter dengan harga jual per liter Rp12.500, total Rp750 juta.
“Jadi, total kerugian yang dialami klien kami sebesar Rp1.165.000.000,” tambahnya.
Pada akhirnya, lanjut Dedy, Adi Maryo tidak menunaikan kewajibannya atas kerja sama tersebut. Padahal, Yudi telah menyelesaikan penyaluran BBM tersebut dari dua perusahaan yang diwakilinya dalam project itu.
Di tempat yang sama, Abdi Maohari, SH yang juga merupakan tim kuasa hukum Yudi menerangkan, karena kliennya didesak dari dua perusahaan penyedia BBM yang diwakilinya, Yudi lalu berinisiatif melakukan penagihan kepada Maryo. Alhasil, pimpinan PT. Anugerah Sejahtera Batam itu hanya mengumbar janji, bahwa dia akan melunasi hutang milyaran rupiah tersebut.
“Karena terus didesak, Maryo lalu mengatakan akan mentransfer pelunasan hutang itu. Klien kami pun senang. Tapi rupanya Maryo ini lagi-lagi melakukan penipuan, dengan mengirimkan bukti transaksi elektronik palsu. Parahnya, Maryo ini menggandeng wanita bernama Dian, yang diakuinya sebagai pihak dari salah satu Bank untuk meyakinkan klien kami,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Abdi, kliennya itu berinisiatif mempertemukan Maryo dengan dua perusahaan penyedia BBM tersebut, dengan tujuan menyelesaikan persoalan hutang piutang. Maryo lalu menitipkan satu unit mobil Honda Accord kepada PT Hevidwi Karya Perdana sebagai jaminan.
“Jadi klien kami di sini sebagai korban yang dirugikan secara moril dan materil dari proses pekerjaan penyaluran BBM ini. Sehingga kami menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya harus diselesaikan oleh Maryo selaku pimpinan PT Anugerah Sejahtera Batam, tanpa terkecuali. Klien kami juga selama ini sudah disudutkan karena persoalan ini,” urai Abdi.
Olehnya itu, tim kuasa hukum Yudi Alfareza kemudian melayangkan surat somasi bernomor 019/S-KA.NR/I/2019 kepada Maryo selaku pimpinan PT Anugerah Sejahtera Batam.
“Jika dalam tempo 7 hari sejak dilayangkannya somasi ini, Maryo belum melaksanakan kewajiban hutang itu, maka kami akan menempuh jalur hukum secara perdata maupun pidana,” tegasnya. (Ikas)