TenggaraNews.com, KENDARI – Mantan Sekretaris dan Bendahara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra), Zahra Nurdin dan Suartin kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari. Keduanya diduga melakukan korupsi anggaran di lembaga tersebut, melalui perjalanan dinas fiktif.
Usai kedua tersangka tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, keduanya pun langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Klas II A Kendari, Senin 20 November 2017 sekitar pukul 16.36 Wita.
Kapala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Febriyan M mengungkapkan, kedua tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Punggolaka, sebelum akhirnya mereka dihadapkan di meja persidangan PN Klas I A Kendari.
“Jadi hari ini kita sudah melakukan tahap dua oleh keduanya, terkait dugaan korupsi KPID Sultra. Dimana tersangka dan barang bukti telah diserahkan jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Lebih lanjut, Febriyan mengatakan, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penyimpangan wewenang dan pengeluaran dana rutin perjalanan dinas, yang tidak sesuai dengan bentuk laporan kegiatannya.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi korupsi di lingkup KPID Sultra tahun 2015 lalu. Akibatnya, hasil audit dari Inspektorat Sultra ditemukan adanya pemotongan anggaran dalam kegiatan SPPD. Tidak hanya itu, terdapat juga pemotongan pengunaan konsumsi dan makanan yang keseluruhannya senilai Rp 100 juta.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge