TNC, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan ambang batas dukungan dan persebaran untuk bakal Paslon gubernur, bupati dan walikota jalur perseorangan. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPUD Sultra, Hidayatullah.
“Saya sudah tandatangani surat keputusan terkait jumlah minimal dukungan, dan persebaran bakal Paslon perseorangan, Minggu malam kemarin, 10 September 2017,” beber pria yang akrab disapa Bang Dayat, saat menggelar press conference disalah satu warung kopi di Kota Kendari, Senin 11 September 2017.
Dikatakan Dayat, berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2017, maka batas waktu penetapan persyaratan untuk dukungan dan persebaran Balon kepala daerah (Kada) jalur perseorang yakni kemarin, Minggu 10 September. Sebelum ditetapkan, keputusan tersebut telah dikoordinasikan kepada Bawaslu Provinsi Sultra, serta kabupaten dan kota lalu, Sabtu 9 September 2017 lalu.
Dia menambahkan, untuk di tiga daerah yakni Kolaka, Konawe dan Kota Baubau yang baru akan menggelar Pilkada secara bersamaan dengan Pilgub Sultra pada 2018 mendatang, maka akan mengacu pada DPT Pilpres. Sedangkan di 14 daerah lainnya mengacu pada DPT hasil Pilkada Desember 2015 dan Februari 2017 lalu.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2015, perubahan UU 10 2016 dikatakan, bahwa daerah yang memiliki wajib pilih sampai dengan 2 juta, maka masuk dalam interval 10 persen untuk dukungan Balon Kada perseorangan. Adapun jumlah DPT terakhir yakni sekitar 1.708. 248.
“Persentase dukungan masuk diinterval 10 persen, karena jumlah wajib pilih kita masuk dalam kategori 2 juta,” ujar Dayat.
Olehnya itu, bagi Balon Gubernur Sultra perseorangan diwajibkan mengumpulkan dukungan sekitar 170.825, sebagai pengajuan syarat dukungan dan tersebar disembilan kabupaten dari total 17 kabupaten di bumi anoa.
Sedangkan untuk Kabupaten Konawe, jumlah DPT terakhir sebanyak 166.764 wajib pilih. Dengan kata lain, Balon Bupati dari jalur perseorangan diwajibkan menyetorkan 16.677 dukungan, dengan persebaran dukunngan di 12 kecamatan dari 23 total kecamatan.
Untuk Kabupaten Kolaka, DPT pada Pilpres lalu yakni 164.877, dengan persentase dukungan 10 persen juga, sehingga batas minimal dukungan yang harus dipenuh adalah 16.448, serta persebaran dukungan yakni di 7 kecamatan dari total 17 kecamatan
“Untuk Kota Baubau, DPT terakhir yakni 114.256, dengan persentase dukungan yang sama yakni 10 persen, dan jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi sebanyak 11.427, persebaran dukungan di lima kecamatan dari total delapan kecamatan,” jelas Dayat.
“Nah inilah nanti yang akan disampaikan oleh bakal Paslon gubernur maupun bupati/walikota jalur perseorangan, kepada KPUD provinsi serta kabupaten/kota sebagai penyelenggara,” tambahnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua KNPI Sultra ini menerangkan, pihaknya akan mulai membuka penyerahan dukungan untukn bakal Paslon bupati/walikota jalur perseorangan pada 5 sampai 9 November mendatang, sedangkan untuk Balon Gubernur Sultra mulai 22 sampai 26 November mendatang.
Oleh karena itu, pasca diputuskan pihaknya akan mengumumkan hal tersebut kurang lebih hampir sebulan, agar masyarakat Sultra yang memiliki keinginan maju sebagai bakal Paslon perseorangan, dapat menggunakan standar dukungan tersebut.
“Kita juga akan melakukan sosialisasi soal keputusan ini,” terang Dayat.
Laporan: Ichas Cunge









