TenggaraNews.com, WAKATOBI – Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi soroti pembangunan Gedung Pramuka yang diduga fiktif dan disinyalir syarat dengan KKN.
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Erniwati Rasyid mengungkapkan, kegiatan tersebut telah masuk pada data layanan pengadaan secara elektronik, dengan kata lain sudah merupakan fase akhir, dimana peruntukan kegiatanya harus jelas.
“Ketika pengadaan barang dan jasa itu sudah masuk di LPSE itu berarti sudah tahap akhir, karena sudah dilakukan pelayanan berdasarkan program pengadaan, kalau dia kegiatanya pembangunan gedung, berarti kegiatanya itu harus pembangunan gedung,” ungkap Erniwati Rasyid, Sabtu 4 Januari 2020.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini juga menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wakatobi. Menurut dia, penimbunan yang diklaim bagian dari pembangunan bisa jadi, namun itu pada tahapan pebahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), setelah masuk pada penetapan anggaran, peruntukan pembangunan itu harus jelas untuk pembangunan apa yang dimaksudkan.
“Kalau seperti yang dikatakan itu bagian dari pembangunan itu masih di tahapan KUA, tetapi ketika masuk dalam penjabaran APBD, maka pembangunan yang dimaksudkan harus jelas. Misalkan pembangunan gedung, maka kegiatan itu pembangunan gedung, begitupun kalau pembangunanya pematangan lahan, maka peruntukan kegiatanya juga harus jelas pematangan lahan,” ujarnya.
Untuk itu, Erniwati Rasyid berharap agar setiap peruntukan anggaran pembangunan daerah digunakan secara tepat sasaran, efektivitas, efisien, akuntabel dan transparan.
Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung pramuka tersebut direalisasikan hanya dengan menimbun lahan, yang berlokasi di samping Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Desa Sombu, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi.
Laporan : Syaiful