TenggaraNews.com, KONUT – Konstalasi politik Calon Kepala Desa (Cakades) memiliki warna-warni tersendiri dalam pelaksanaannya. Salah satunya di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari 3 Cakades yang mendaftarkan diri, terdapat salah satu Cakades yang diduga menggunakan dokumen palsu saat melakukan pendaftaran sebagai Cakades di Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima.
Saat melakukan pendaftaran tersebut, Cakades bernama Gunadi di duga menggunakan ijazah orang berbeda.
Ketika wartawan media ini menerima informasi serta dokumen yang di gunakan, ditemukan ijazah Sekolah Dasar (SD) yang di gunakan hanya STTB saja dan atas nama Jumadin dengan tahun kelulusan 1986/1987 bukan lagi bernama Gunadi.
Begitu pula ijazah SMP reguler yang digunakan masih atas nama Jumadin, namun tahun kelulusan terlampau jauh berkisar 23 tahun dari jarak kelulusan SD, yakni pada tahun ajaran 2009/2010 dan ijazah SMA yang digunakan adalah Paket C tahun 2022.
Sedangkan, nama orang tua dalam ijazah Sekolah Dasar tahun 2017 dan ijazah SMP tahun 2020 anaknya bernama Supriyaman menggunakan nama ayah bernama Gunadi.
Begitu juga nama orang tua yang terkait dalam ijazah SMA dengan tahun tamat 2022, anaknya yang bernama Sasmita menggunakan nama ayah bernama Gunadi.
Serta, dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Konut tahun 2015 tertera jelas nama Kepala Keluarga atas nama Gunadi.
Informasi lain yang berhasil ditelusuri, saat menjabat perangkat desa yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kades Polora Indah tahun 2004 dan 2009 dengan posisi jabatan sebagai Imam Desa, masih menggunakan nama Gunadi.
Sehingga, atas dasar dokumen yang diduga palsu itu, Cakades Polora Indah, Iksan mengadukan hal itu ke Polres Kabupaten Konut serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konut.
Sedangkan, Cakades atas nama Alpian mengadukan hal tersebut pada Dinas PMD Kabupaten Konut dan juga Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Konut.
Menurut Alpian, dirinya sebagai salah satu Cakades di Desa Polora Indah merasa dirugikan dalam proses pencalonan Cakades di desanya, karena bersaing dengan Cakades yang diduga kuat menggunakan dokumen yang keabsahannya diragukan.
“Ia, saya pribadi merasa dirugikan, bukan karena dia menang tapi lebih pada, masa kami pakai yang dokumen ijazah yang asli tapi dia tidak,” ungkap Alpian, saat ditemui pada Rabu, 7 Juni 2023.
Lebih lanjut, Alpian juga mengatakan salah satu ijazah yang digunakan Cakades atas nama Gunadi perlu dipertanyakan, yakni tahun tamat antaran ijazah SD dengan ijazah SMP reguler dengan nama Jumadin yang digunakannya terlampau jauh, yakni 23 tahun.
“Ijazah SMP regulernya, adakah ijazah reguler sudah berumur 40 tahun, kan tidak mungkin. Seandainya paket B mungkin iya, tapi ini ijazah reguler,” katanya.
Di tempat berbeda, Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Konut, Sukarjo L mengatakan bahwa dokumen yang di terima Dinas PMD dari Cakades itu telah lengkap saat dilakukan verifikasi, mengenai keabsahan dokumen yang disetor oleh Cakades tersebut bakal dipastikan melalui proses hukum.
“Ia dokumen lengkap, oleh karena itu kami tidak punya kewenangan untuk menjustis bahwa ini dokumen palsu, karena yang menentukan ini, bahwa ini hanya proses hukum. Ia, Nanti proses hukum yang mengatakan bahwa yang bersangkutan memberikan dokumen palsu. Biar pun dilantik hari ini, besok langsung diberhentikan,” kata Sukarjo.
Sebelumnya, Sukarjo juga mengatakan telah menyurati Cakades tersebut untuk mempertanyakan keabsahan dari dokumen syarat pendaftaran yang disetornya, namun tak pernah mengindahkan panggilan itu.
“Karena yang bersangkutan saya panggil tidak mau datang, tapi kalau terjadi proses nanti, pernyataan saya, saya sudah memanggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan tidak datang berarti menganggap dirinya sudah benar,” terangnya.
Laporan : Ivhan
Editor : Rustam