TenggaraNews.com, LANGARA – Sejak KPU Konawe Kepulauan (Konkep) buka pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati, dari tanggal 4 sampai 6 September 2020 kemarin malam, ada 4 Bapaslon yang mendaftar.
Ketua KPUD Konkep, Iskandar mengatakan sejak hari pertama pendaftaran Bapaslon tersebut hingga hari akhir penutupan, yang telah mendaftarkan diri kepada KPUD Konkep sebanyak 4 Bapaslon, baik dari jalur perseorangan maupun dari jalur Partai Politik (Parpol).
“Hari pertama tanggal 4 September 2020 itu Bapaslon Ir H Abdul Halim M.Si dan Drs Untung Taslim itu dari jalur perseorangan, dengan jumlah dukungan 4.662, ini statusnya di terima dan Bapaslon yang bersangkutan ini mendaftar puku 10.05 Wita,” kata Iskandar saat melakukan Konferensi pers seusai menutup proses pendaftaran Cakada Konkep, Senin 7 September 2020.
Selain itu, Iskandar juga menambahkan di hari kedua, tepatnya 5 September 2020 yang melakukan proses pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) Konkep datang dari Bapaslon Ir H Amrullah MT dan Andi Muh Lutfi SE, dari jalur Parpol atau gabungan Parpol Demokrat, Nasdem, PKB, PDIP dan PKPI, dengan jumlah akumulasi 11 kursi DPRD Konkep
“Ini sudah melampaui standar minimal sesuai dengan Surat Keputusan yang di tetapkan bahwa standar minimal untuk calon Bupati dan Wakil Bupati itu di angka 20 persen atau 4 kursi DPR Kabupaten Konawe Kepulauan. Ini statusnya diterima dan yang bersangkutan mendaftar pukul 09.25 WITA,” tambahnya.
Lebih lajauh, dirinya menerangkan proses pendaftaran Cakada Konkep di hari ketiga atau hari terakhir 6 September 2020. Sebanyak 2 Bapaslon yang melakukan proses pendaftaran. Pukul 10.16 WITA, Bapaslon yang mendaftarkan diri yakni Musdaf S.Sos dan Ilham Jaya Maal ST dari jalur Parpol atau gabungan Parpol yaitu Partai PAN dan PKS dengan jumlah akumulasi 4 kursi DPRD Konkep sehingga memenuhi standar minimal dukungan dan dokumen pendaftaran tersebut berstatus di terima oleh KPUD Konkep.
“Tanggal 6 September 2020 ada juga pasangan Muhammad Oheo Sinapoy MBA dan Muttaqin Siddiq, itu juga dari partai politik atau gabungan Partai Politik. Partai pengusung Golkar, Gerindra, PPP. Itu jumlah kursinya 5 kursi DPRD Konawe Kepulauan dan memenuhi standar minimal sesuai Surat Keputusan yang telah kami tetapkan itu 4 kursi. Statusnya diterima adan waktu pendaftarannya ini di pukul 15.34 WITA,” terangnya
Untuk di ketahui, dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep akan diumumkan melalui website KPU agar mendapatkan tanggapan masyarakat selama 4 hari, mulai tanggal 4 sampai tanggal 8 September 2020.
Laporan : Ivhan









