TenggaraNews.com, JAKARTA – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) mensinyalir ada kekuatan besar yang memback-up aktivitas PT. Babarina Putra Sulung. Sebab, ternyata perusahaan tersebut masih beroperasi hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Presidium Forsemeata Sultra, Muhamad Ikram Pelesa. Ia menguraikan, bahwa aktivitas penambangan PT. Babarina Putra Sulung pasti diketahui oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten serta instansi terkait yang mempunyai kewenangan dalam hal verifikasi penjualan ore nickel perusahaan tersebut.
“Kami juga menduga, bahwa Alaktivitas perusahaan tersebut pastilah diketahui oleh Pemda dan pihak Syahbandar, karena tak mungkin perusahaan bermasalah ini masih beroperasi sedangkan tengah menjadi sorotan semua pihak. Sangat aneh jika tidak diketahui, Ini pasti diback up,” tegasnya, Minggu 10 Februari 2019.
Ikram berharap, Mabes Polri dan KPK RI serius menangani dugaan aktivitas penambangan Ilegal PT. Babarina Putra Sulung, karena menurutnya ada dugaan gratifikasi perusahaan terhadap pejabat untuk memuluskan aktivitas penambangan ilegal, yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di Desa Lapao-Pao, Kabupaten Kolaka.
“Semoga Polri dan KPK RI serius menangani dugaan aktivitas penambangan Ilegal PT. Babarina Putra Sulung, disana ada dugaan gratifikasi perusahaan terhadap pejabat dalam memuluskan aktivitas penambangan ilegalnya,” beber Ikram.
Sebelumnya, Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ESDM, Agung Purwanto menegaskan, Polri seharusnya menindak tegas PT Babarina Putra Sulung. Pasalnya, izin yang dimiliki perusahaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara itu telah dicabut. Dengan demikian, perusaah itu tidak lagi memiliki wewenang melakukan penambangan.
“Yang memberikan izin daerah. Gubernur kan sudah mencabut izin PT Babarina. Seharusnya aparat sudah menindaknya atau sudah di police line,” kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Jumat 25 Januari 2019.
Untuk diketahui, PT. Babarina Putra Sulung adalah salah satu perusahaan tambang di Kolaka, Sulawesi Tenggara yang diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara atas pelanggarannya, karena tidak mengantongi IUP pertambangan nickel dan IPPKH.
(Zka/red)









