TenggaraNews. com, KENDARI – Perkumpulan Pusat Kajian Isu (PPKI) menduga, telah terjadi persekongkolan jahat skala besar dalam penanganan ilegal mining di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
” Dugaan kami telah terjadi persengkokolan jahat skala besar hingga negara dirugikan triliunan rupiah dan sudah pasti di dalamnya ada suap menyuap dengan skala besar oleh berbagai pihak, ” kata Direktur Perkumpulan Pusat Kajian Isu, Icas Sarilimpu saat konferensi pers pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Menurut data yang dirilis PPKI, akibat maraknya aktivitas penambangan ilegal di Sultra, diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 504 Milyar. Kerugian tersebut ditimbulkan 126 perusahaan tambang.
Beberapa Kabupaten yang menjadi sarang dan tempat penambangan ilegal diantaranya Kabupaten Konawe Utara ( Konut) dan Kolaka Utara ( Kolut).
Menurut Icas Sarilimpu, bahwa maraknya perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan ilegal cukup menyita perhatian Aparat Penegak Hukum ( APH) Sultra.
Tapi sepertinya APH di Sultra tidak mampu menertibkan praktek ilegal mining.
” Kami menyayangkan dengan fungsi APH yang membiarkan perusahaan tambang ilegal yang terus melakukan aktivitas tanpa ada pengawasan, ” ujar Icas.
Icas menjelaskan beberapa pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan status hutan produksi dalam beberapa perusahaan tambang di Konut, Kolaka dan Kolut.
” Kalau kita analisa hutan produksi seluas 1.158 hektare itu jika dikelola merupakan pendapatan negara dengan perkiraan 5 dollar per metrik ton, untuk harga tongkang 38 dollar ler metrik ton, namun yang beredar dengan duggaan penyewaan dokumen yaitu harganya 7 dolar yang bahwasanya harus dikaji bersama, ” jelasnya.
” Tentunya kita akan melakukan investigasi mendalam terukur dan transparan dengan melibatkan pihak DPR RI komisi 7 , KLHK, Mabes Polri dan APH, untuk menindak dan menerapkan hukum pada pelaku ilegal mining serta penambangan diluar IPPKH, ” tambahnya.
Laporan : Munir